Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Pengertian Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka
Tanda pengenal gerakan pramuka adalah tanda yang dikenakan oleh seorang pramuka pada seragam pramuka yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pramuka, satuan tempatnya bergabung, jabatan yang diemabnnya, kemampuan dan kecakapannya, dan penghargaan yang telah diterimanya.
Pemakaian tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal identitas diri seorang Pramuka, Satuan, Wilayah Tugas, Jabatan dan kecakapannya.
Tujuan dipakainya Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yaitu:
1.Memberi motivasi kepada anggota Gerakan Pramuka agar:
2.Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggungjawabnya,
3.Bergairah dan bersemangat dalam meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya,
4.Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral,
5.Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sesuai tanda-tanda pengenal yang dipakainya.
6.Menanamkan dan mengembangkan,
7.Rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka,
8.Kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, Satuan dan Organisasi,
9.Kebanggaan dan rasa percaya diri,
10.Jiwa kepemimpinan
Tanda Umum, Satuan, Jabatan, Kecakapan dan Penghargaan
1. Tanda Umum: Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu:
Tanda Umum, yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka
yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
Tanda Umum: Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu:
Tanda Tutup Kepala
2.Tanda Satuan,yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu:
Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
Tanda Gugus depan, Kwartir dan Majelis
Tanda Krida dan Tanda Satuan
Lencana Daerah dan Tanda wilayah
Tanda Satuan Pramuka Luar
3. Tanda Jabatan adalah tanda pengenal pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan tersebut
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
TandaPemimpin dan Wakil Pemimpin: Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
TandaPembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan
Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama),Pemimpin Sangga Utama (Pradana), Ketua Racana
TandaPembina dan Pembantu Pembina: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugus depan.
Tanda Pelatih PembinaPramuka
Tanda Andalan dan PembantuAndalan
Tanda Jabatan
Tanda Kecakapan
Tanda Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Tanda Kecakapan di Gerakan Pramuka hanya diperuntukan bagi peserta didik. Macam Tanda Kecakapan yaitu:
1. Tanda Kecakapan Umum
2. Tanda Kecakapan khusus
Tanda Penghargaan
Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1. perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2. jasa, karya, dan darma baktinya;
3. keberanian yang luar biasa. yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
Tanda Penghargaan Kegiatan, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan.
Tanda penghargaan kegiatan meliputi Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.
Lencana Pancawarsa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus.
Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka, yang telah:
1. memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
2. memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi kepramukaan.
Lencana Karya Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
Lencana Satyawira, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada pimpinan, pengurus, dan penggiat (aktifis) organisasi kepramukaan nasional (National Scout Organisation/NSO) negara sahabat dan organisasi kepramukaan regional maupun internasional serta organisasi/institusi nasional Indonesia atas dasar penghormatan dan persahabatan yang bermakna bagi pengembangan kepramukaan.
Lencana Jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi pengembangan kepramukaan.
Lencana Jasa meliputi:
1. Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
2. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan.
3. Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan kepramukaan.
https://asraraspia.umsu.ac.id
Komentar
Posting Komentar